Text
PANDUAN PELAKSANAAN
BRIDGING COURSE
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan wajib belajar PendidikanDasar Sembilan Tahundan Pemberantasan Buta Aksara merupakan indikasi yangsangat nyata upaya Pemerintah Indonesia dalam mingkatkan mutu sumberdaya manusia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan dan globalisasi.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
- Judul Seri
-
PANDUAN PELAKSANAAN
BRIDGING COURSE
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- No. Panggil
-
373 KEM p
- Penerbit
-
Jakarta :
Kemendikbud.,
2015
- Deskripsi Fisik
-
21 hal.: illus : 14,5x20,5 cm
- Bahasa
-
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
Ilmu-ilmu sosial
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
Ed. - Cet.-
- Subjek
-
-
- Info Detail Spesifik
-
1:949
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Kemendikbud. Editor:
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar